Tiga tujuan politik menurut Hujjatul Islam al-Ghozali adalah:
1) Untuk menciptakan kerukunan.
2) Mewujudkan kesepakatan arah dan tujuan.
3) Saling bantu-membantu menciptakan lapangan kerja (اسباب المعيشة)dan mengatur regulasinya.
Sayyid Murtadzo az-Zabidi menyatakan;
Politik dibagi menjadi 2 :
1. Politik/ Pengaturan seseorang atas jiwa dan raganya dan hal-hal yang terkait dengan kepribadiannya.
2. Politik/ Pengaturan terhadap orang lain , yakni masyarakat lingkungannya dan tempat tinggal atau negaranya.
Siapa yang tidak bisa mengatur dirinya, maka tidak layak mengatur orang lain.